Bogor | SekitarKita.id,- Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II telah resmi menerapkan sistem layanan elektronik, sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan di Indonesia.
Peluncuran ini ditetapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dalam sebuah acara yang digelar di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (22/7/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi menjelaskan bahwa penerapan layanan elektronik ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran tanah serta meningkatkan kualitas informasi pertanahan dan keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Bogor, khususnya di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu saja dengan ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II sebagai pelayanan elektronik, langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten khususnya di Jawa Barat,” ujar Uunk Din Parunggi dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).
Transformasi Digital untuk Kemudahan dan Efisiensi
Uunk Din Parunggi menjelaskan bahwa layanan elektronik ini merupakan wujud transformasi digital yang bertujuan untuk memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia.
“Kami berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” tuturnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II akan memastikan bahwa proses alih media dari sertifikat fisik (hijau) ke sertifikat elektronik dilakukan secara masif dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian ATR/BPN.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Penggunaan sertifikat tanah elektronik memiliki berbagai kelebihan dibandingkan sertifikat tanah fisik, antara lain:
1. Keamanan Data: Sertifikat tanah elektronik lebih aman dari pemalsuan dan kehilangan, karena data disimpan secara digital dengan enkripsi yang kuat.
2.Kemudahan Akses: Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat mereka kapan saja dan dari mana saja melalui platform digital yang disediakan oleh pemerintah.
3.Efisiensi Administrasi: Proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien tanpa memerlukan pengelolaan dokumen fisik. Pengurusan sertifikat, perpanjangan, atau perubahan data dapat dilakukan secara online.
4.Pencatatan Terintegrasi: Data sertifikat tanah elektronik terintegrasi dengan sistem informasi lainnya, seperti catatan pajak dan data kependudukan, memudahkan sinkronisasi dan verifikasi data.
5.Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dan material cetak lainnya, mendukung upaya pelestarian lingkungan.
6. Meningkatkan Transparansi: Proses penerbitan dan pengelolaan sertifikat menjadi lebih transparan karena bisa dipantau secara online.
Implementasi Sertifikat Elektronik di Jawa Barat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa dengan diterapkannya sertifikat elektronik di Jawa Barat, akan meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan kepada publik.
“Ini akan memberikan tingkat kepastian pelayanan yang lebih baik dan mempermudah masyarakat khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah,” kata Suyus Windayana.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menambahkan bahwa implementasi sertifikat elektronik di 17 Kantor Pertanahan, termasuk Kabupaten Bogor II, merupakan bagian dari upaya memperluas modernisasi layanan pertanahan secara elektronik di Indonesia.
Peluncuran layanan elektronik ini menjadikan seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Barat sebanyak 28 Kantor Pertanahan telah menerapkan sistem layanan elektronik, setelah sebelumnya pada bulan Juni 2024 dilakukan peluncuran di 11 Kantor Pertanahan.
Dengan berbagai manfaat dan keunggulan yang ditawarkan, diharapkan sistem layanan elektronik ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan serta memberikan kemudahan dan efisiensi yang lebih baik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, layanan elektronik pertanahan, sertifikat tanah elektronik, BPN Jawa Barat, kemudahan pendaftaran tanah, transformasi digital pertanahan, keamanan sertifikat tanah, modernisasi layanan pertanahan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan Fhatar Victor








