SekitarKita.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman (Pemohon).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025), MK menyatakan bahwa dalil keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02, Jeje Ritchie – Asep Ismail (Pihak Terkait).
Dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak didukung oleh fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam putusannya menyebutkan bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.
“Oleh karenanya, MK menolak permohonan Pemohon dan tidak menemukan alasan hukum untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Daniel dikutip dari laman resmi mkri.id.
Perolehan Suara dan Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam pemilihan yang berlangsung, Paslon Nomor Urut 03 memperoleh 224.066 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 memperoleh 341.225 suara.
“Dengan selisih suara sebanyak 117.159 suara atau sekitar 12,84%, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan bahwa eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon dikabulkan, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.
Pemohon mendalilkan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Paslon Nomor Urut 02, termasuk dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam mendukung Paslon tersebut saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan dalil mengenai pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dugaan tersebut melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses di 11 kecamatan, termasuk Cikalongwetan, Parongpong, Cipongkor, Rongga, Padalarang, Gunung Halu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa dalil-dalil tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang cukup untuk meyakinkan kebenarannya.
Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.
Selain itu, dalil keberpihakan aparatur negara dan dugaan pelanggaran politik uang yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti secara hukum.
Dengan demikian, hasil pemilihan yang menetapkan Jeje Ritchie – Asep Ismail sebagai pemenang tetap berlaku dan sah menurut hukum.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Mahkamah Konstitusi (mkri.id)








