Sah! MK Tolak Gugatan Hengky-Ade, Jeje-Asep Pimpin Bandung Barat

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeje Ritchie – Asep Ismail memenangkan Pilkada Bandung Barat (foto: instagram @ritchieismail)

i

Jeje Ritchie – Asep Ismail memenangkan Pilkada Bandung Barat (foto: instagram @ritchieismail)

SekitarKita.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman (Pemohon).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025), MK menyatakan bahwa dalil keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02, Jeje Ritchie – Asep Ismail (Pihak Terkait).

Dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak didukung oleh fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam putusannya menyebutkan bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.

“Oleh karenanya, MK menolak permohonan Pemohon dan tidak menemukan alasan hukum untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Daniel dikutip dari laman resmi mkri.id.

Baca Juga:  Momentum HUT ke-14, SAC Reborn: Merajut Persaudaraan dan Mengukir Prestasi di Cikarang Bekasi

Perolehan Suara dan Kedudukan Hukum Pemohon

Dalam pemilihan yang berlangsung, Paslon Nomor Urut 03 memperoleh 224.066 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 memperoleh 341.225 suara.

“Dengan selisih suara sebanyak 117.159 suara atau sekitar 12,84%, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan bahwa eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon dikabulkan, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.

Pemohon mendalilkan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Paslon Nomor Urut 02, termasuk dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam mendukung Paslon tersebut saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.

Baca Juga:  Raffi Ahmad beri sinyal dukungan, Hengki Kurniawan yakin maju di Pilkada KBB

Selain itu, Pemohon juga mengajukan dalil mengenai pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan tersebut melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses di 11 kecamatan, termasuk Cikalongwetan, Parongpong, Cipongkor, Rongga, Padalarang, Gunung Halu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa dalil-dalil tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang cukup untuk meyakinkan kebenarannya.

Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.

Selain itu, dalil keberpihakan aparatur negara dan dugaan pelanggaran politik uang yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti secara hukum.

Dengan demikian, hasil pemilihan yang menetapkan Jeje Ritchie – Asep Ismail sebagai pemenang tetap berlaku dan sah menurut hukum.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Mahkamah Konstitusi (mkri.id)

Berita Terkait

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo
Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB
Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi
Menara Tower PT Protelindo Picu Polemik Warga Padalarang, Pemkab Bandung Barat Dinilai Lambat
Kecelakaan Tragis di Padalarang Jadi Alarm, Dishub Bandung Barat Genjot Perawatan PJU
Damai di Balik Tragedi Maut Padalarang: UPT DLH KBB Berikan Santunan, PJU Disorot

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WIB

Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WIB

Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Rabu, 15 April 2026 - 09:28 WIB

Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi

Berita Terbaru