SEKITARKITA.id- Polres Cimahi berhasil menangkap komplotan begal yang aksinya sempat viral di media sosial, setelah terekam CCTV pada 17 September 2024 lalu.
Video rekaman aksi mereka diunggah ulang oleh akun Info Bandung Barat Cimahi dan menjadi perhatian publik. Penangkapan ini dirilis oleh pihak kepolisian pada Senin (23/09/2024).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pelakunya merupakan warga Cianjur. Mereka adalah DS, SF, AT, AN, dan FH, satu diantaranya masih berstatus pelajar, termasuk FH yang duduk di bangku kelas 1 SMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, satu orang pelaku berinisial KM masih buron dan dalam pencarian pihak kepolisian.
“Para pelaku beraksi secara berkelompok dan mendekati korban yang sedang sendirian untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin.
Ia menyebut, pada kasus kedua, pelaku menggunakan modus mendekati korban yang sedang bersama pacarnya.
Dikatakan Tri, salah satu pelaku berpura-pura memiliki masalah dengan pacar korban, sebelum akhirnya mereka mengambil sepeda motor dan ponsel korban.
Aksi pertama terjadi sekitar pukul 23.54 WIB di Jl. Raya Purwakarta, Kampung Muara Cipada, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, jelasnya.
Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi D-2507-UFF.
Tri menuturkan, aksi kedua terjadi tak lama kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Cipatat, Kampung Kebon Kalapa, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kejadian kedua ini membuat korban melapor ke Polres Cimahi, yang kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di Cianjur.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Cimahi, tambah Tri.
Tim Resmob Polres Cimahi juga melakukan pengembangan kasus dan menemukan barang bukti serta tiga pelaku lainnya yang terlibat.
Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi tersebut untuk menguasai barang berharga milik korban, yang kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








