SEKITARKITA.id ,- Akses jalan Gang Rahayu, RT02/12, Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu malam (3/2/2024) ditutup secara sepihak yang mengaku ahli waris.
Jalan tersebut ditutup permanen menggunakan batako. Penutupan ini menimbulkan kontroversi dan penolakan dari warga sekitar.
Pantauan di lokasi menunjukkan, penutupan dilakukan dengan menempatkan batako setinggi 3-4 meter dan lebar sekitar 1,5 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah poster di area tersebut memuat tulisan “Tanah Ini Milik Marietje” beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011 dengan luas 3264 meter persegi.
Ahli waris, Marietje (70), mengklaim hak atas tanah tersebut dan menyebutkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Sagimin (48), Ketua RT02/12, mengungkapkan penutupan jalan ini berdampak negatif terhadap perekonomian warga.
Banyak warga yang bergantung pada jalan tersebut untuk berdagang dan mengakses ke sekolah anak-anak.
“Penutupan ini membuat kami harus memutar melalui gang lain, pedagang anak sekolah SD dan MI kasulitan, justru ini akan menambah kemacetan dan pejalan kaki mengakses akses warga,” kata Sagimin saat ditemui SekitarKita.id, di lokasi pada Minggu (4/8).
Menurut Sagimin, meskipun jalan ini bukan akses utama, namun sangat penting bagi warga RW/11 dan RW12 dan masyarakat umum lainnya.
“Kami tidak tahu ini siapa pemilik tanahnya, yang kami sesalkan adalah penutupan jalan yang sudah ada puluhan tahun ini,” tambahnya.
“Nutupnya menggunakan batako dengan tinggi kurang lebih 3-4 meter, lebar jalan mah cuman 1,5 meter. Ahli waris kabarnya konflik dengan RT sebelah (RT04/RW11 dan warga RT01/RW12),” sambungnya.
Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa menambah ketegangan.
“Kami berharap ibu Marietje bisa membuka akses jalan kembali, kami tidak tau permasalahan antara ahli waris dan warga RT04, setau saya konfliknya dengan warga sebelah bukan dengan warga kami cuman dampaknya ke kami RT02,” jelasnya.
Sri Akbaria (54), seorang pedagang asal Cimahi, juga merasakan dampak penutupan tersebut. Ia harus mencari rute alternatif untuk melintasi jalan yang kini tertutup batako.
“Engga tau kalau di tutup, biasanya lewat sini naro barang dagangan ke saudara saya, terpaksa harus muter jahh,” jelasnya.
Di sisi lain, ahli waris Marietje (70) telah mengklaim kepemilikan lahan seluas 3264 meter persegi yang sebelumnya merupakan milik orang tuanya.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat setelah Marietje menguasakannya kepada kuasa hukum.
“Selama kurang lebih 50 tahun, tidak ada itikad baik dari warga sekitar. Kami sudah memidanakan sertifikat saya untuk menentukan mana milik saya dan mana milik orang lain,” jelas Marietje.
Menurut Marietje, penutupan akses jalan dilakukan untuk mendorong masyarakat menunjukkan sertifikat tanah mereka, agar kepemilikan lahan dapat dipastikan dengan jelas di depannya.
“Saya berharap dengan penutupan ini, mereka akan terdorong untuk menunjukkan sertifikat asli mereka. Selama ini, jalan tersebut sebenarnya sudah buntu, dan warga sendiri yang membuka akses tersebut,” ungkapnya.
Marietje menjelaskan bahwa ada sekitar 20 rumah warga di dua RT (RT01 dan RT04) yang telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Pihaknya juga sedang melakukan somasi terhadap delapan orang yang dianggap provokator.
“Saya hanya memidanakan sertifikat saya, dan warga yang menempati tanah saya sudah saya somasi. Jika mereka tidak bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah, mereka harus angkat kaki. Saya terpaksa menutup jalan dan merobohkan beberapa rumah kosong karena mereka selama ini tidak pernah menghubungi saya dengan baiklah,” tegas Marietje.
Upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Marietje telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dan menunggu penetapan tersangka untuk delapan orang provokator.
Konflik ini menunjukkan ketegangan antara hak kepemilikan tanah dan kepentingan masyarakat lokal, yang memerlukan penyelesaian melalui dialog dan mediasi yang konstruktif.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








