Sidang Etik Rampung, Irjen Ferdy Sambo Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat (Foto: @divisihumaspolri)

Jakarta, SekitarKita.net,– Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo selesai dilakukan. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian tidak hormat oleh Polri, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Pada putusan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Seperti yang dikutip SekitarKita dari laman resmi @divisihumaspolri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri pada keterangan resminya.

Pada berita sebelumnya, diketahui ada sekitar 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo usai menjalani sidang sejak pagi tadi.

Sidang kode etik rampung, Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri (sumber; live Instagram @divishumaspolri)

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sederet saksi dari beberapa instansi dihadirkan, mulai dari Propam, Brimob dan kalangan eksternal.

“Update untuk aksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” terang Nurul kepada wartawan.

Selain itu, Nurul merinci, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). 

“Lalu kemudian, Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer),” katanya.

Baca Juga:  Tok !! Batal Naik, Ini Tarif Ojol yang Berlaku Tahun 2022 di Jabodetabek dan Zona Lain

Dijelaskannya, sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

“RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi,” pungkasnya Nurul.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka (Ferdy Sambo dkk) terancam hukuman mati.

Dari data yang dihimpun, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. Ferdy Sambo diduga kuat membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya.***

Editor: Abdul Kholilulloh 

Sumber: @divisihumaspolri

copyright by Sekitar Kita

Berita Terkait

Dishub KBB mulai lakukan pemasangan APJ di 15 titik ruas jalan Kabupaten dan Provinsi
Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat
Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar
Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang
Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat
Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif
Soal pembangunan Fly Over Tegal Gede Cikarang, massa mahasiswa geruduk Dinas DSDABMBK
Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:24 WIB

Dishub KBB mulai lakukan pemasangan APJ di 15 titik ruas jalan Kabupaten dan Provinsi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:50 WIB

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:21 WIB

Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:26 WIB

Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:12 WIB

Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:45 WIB

Soal pembangunan Fly Over Tegal Gede Cikarang, massa mahasiswa geruduk Dinas DSDABMBK

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:35 WIB

Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:12 WIB

Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Berita Terbaru