Sidang Etik Rampung, Irjen Ferdy Sambo Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat (Foto: @divisihumaspolri)

i

Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat (Foto: @divisihumaspolri)

Jakarta, SekitarKita.id – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo selesai dilakukan. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Pemberhentian tidak hormat oleh Polri, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Pada putusan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Seperti yang dikutip SekitarKita dari laman resmi @divisihumaspolri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri pada keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada berita sebelumnya, diketahui ada sekitar 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo usai menjalani sidang sejak pagi tadi.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sederet saksi dari beberapa instansi dihadirkan, mulai dari Propam, Brimob dan kalangan eksternal.

“Update untuk aksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” terang Nurul kepada wartawan.

Baca Juga:  Seorang Anggota Ormas di Bekasi Tewas Usai Disabet Celurit, Polisi Ringkus Pelaku di Semarang

Selain itu, Nurul merinci, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

“Lalu kemudian, Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer),” katanya.

Related Posts

Dijelaskannya, sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

“RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi,” pungkasnya Nurul.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Bertemu Prabowo, Presiden Mesir Abdel Fattah Tegaskan Komitmen pada Perdamaian Palestina

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka (Ferdy Sambo dkk) terancam hukuman mati.

Dari data yang dihimpun, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. Ferdy Sambo diduga kuat membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya.***



Penulis : Abdul Kholilulloh 

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : @divisihumaspolri

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan
Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!
Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit
Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan
Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta
Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa
Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta

Berita Terbaru