AdinJavaDalam hal apa pun terungkap seluruh rencana jahat Bripda Wali atau W, pelaku pembunuhan berencana terhadap Dosen Erni Yuniarti atau EY.
Setelah membunuh Dosen Erni, Bripda Waldi mengambil semua barang berharga milik penderita.
Sebagai informasi, Ibu Dosen Erni pernah menjadi kekasih dari Bripda Waldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif pembunuhan Dosen Erni disampaikan sebab Bripda Waldi merasa sakit hati ditolak kembali.
Akibat penolakan tersebut, Bripda Waldi merancang pembunuhan yang sangat licik.
Ia bahkan telah membuat rencana yang sangat terencana guna menipu petugas agar dapat lepas dari ancaman hukuman.
Baru-baru ini Bripda Waldi mengakui telah mengambil barang berharga EY, seperti dua gelang emas, iPhone, motor roda dua, dan mobil EY, dengan modus yang terlihat seperti kejahatan perampokan.
“Maka, dia mengakui sedang panik dan sengaja mengambil barang berharga penderita, dengan maksud agar terlihat seperti penderita telah dibajak,” kata Frengky, pengacara penderita, Sabtu (7/11/2025).
Kejadian itu berawal ketika Waldi dan EY terlibat perdebatan di rumah EY.
Di saat sedang emosional, Waldi lihat sebatang sapu dengan gagang logam.
Waldi kehilangan kendali, mengambil sapu itu dan mendorong EY.
Kemudian, Waldi menekan leher EY yang sedang terbaring di atas tempat tidur, dengan begitu membuatnya pingsan.
Setelah lihat EY tidak sadarkan diri, Waldi bepergian sambil membawa mobil EY.
Tidak lama kemudian, ia kembali ke rumah EY dan lihat EY masih belum bergerak.
Waldi panik memeriksa saluran pernapasan dari hidung dan memeriksa detak jantung EY.
Pada ketika itu, dia merasa kaget sebab EY telah meninggal.
Dalam perjalanan kepanikan, Waldi dalam hal apa pun berusaha menciptakan kejadian tersebut seakan-akan menjadi sebuah pembunuhan.
“Waktu itu (panik), dia menciptakan kesan adanya perampokan, lalu mengambil barang berharga penderita,” ujar Frengky.
Polisi juga mengamankan alat bukti berupa sapu dengan gagang logam dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi keterkaitan kasus pembunuhan EY (37), seorang dosen di Muara Bungo.
Setelah sekitar 14 jam mengikuti persidangan, Bripda Waldi dalam hal apa pun dihukum untuk dikeluarkan secara tidak hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang dipimpin oleh pelaksana tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Setelah persidangan berakhir, pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi meninggalkan gedung dengan dijaga ketat oleh enam anggota provos.
Waldi diikat tangan, kepalanya terlihat botak dan menggunakan pakaian tahanan.
Ia berjalan dengan kepala minim menunduk, jarang berbicara mencapai memasuki ruang tahanan di Polda Jambi.
Tidak lama kemudian, anggota provos lainnya terlihat membawa sebuah barang bukti berupa gagang besi selama sekitar satu meter yang dibungkus dengan plastik bening.
Polisi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai keberadaan barang bukti tersebut dalam kematian EY.
Pada persidangan ini, delapan saksi hadir, termasuk penyidik dari Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, saudara kandung penderita, serta rekan kerja penderita yang mengikuti melalui panggilan zoom.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Setelah putusan tersebut, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.
“Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” kata Pendri.
Dalam kasus ini, Bripda W dikenai empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHPidana sebagai dasar, Pasal 338 KUHPidana sebagai tambahan, kemudian Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana sebagai tambahan lebih lanjut, dan terakhir Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagai tambahan paling bawah.
EY adalah dosen sekaligus Kepala Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Ia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan bahwa EY diduga telah diperkosa oleh W setelah dibunuh.
Ketika ditemukan, pada tubuh penderita terdapat memar di wajah, bahu, leher, serta luka pada bagian kepala.
Setelah EY ditemukan meninggal, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap W di tempat kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Minggu (2/11/2025).
Artikel ini telah diterbitkan di TribunJambi.com
(*/ AdinJava)
Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya di Fb, Instagram, Twitter, dan WA Channel
Berita paling kekinian lainnya di Tribun Medan








