Sekitar Kita .id- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Acep-Gina, kembali meminta audiensi dengan PJ Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, untuk membahas temuan pelanggaran kampanye yang melibatkan baliho Calon Bupati Petahana.
Namun, upaya audiensi tersebut kembali diwakilkan kepada Asda I, Wawan Setiawan, yang dianggap tidak memberikan kepastian.
Saripudin, salah satu advokat Tim Hukum Acep-Gina, menyatakan bahwa sudah mendatangi Pemkab Karawang hingga empat kali untuk rekomendasi Bawaslu, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi tersebut menyoroti masih banyaknya baliho bergambar Calon Petahana di beberapa wilayah di Karawang.
“Kami mencermati bahwa hingga saat ini Pemkab Karawang belum rekomendasi rekomendasi tersebut. Surat sudah diterbitkan sejak 14 Oktober, namun baliho-baliho bergambar Calon Petahana tetap ada di desa-desa dan wilayah Karawang,” ujar Saripudin, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Saripudin menilai PJ Bupati Karawang tidak tegas dan terkesan menghindar dari tanggung jawab untuk menertibkan baliho yang dapat mempengaruhi persepsi publik dan netralitas ASN selama masa cuti kampanye.
Pemkab Karawang Cuek
Di tempat yang sama, advokat lainnya, Tri Sutrisno, menekankan pentingnya regulasi yang mengharuskan Pemkab Karawang untuk segera mematuhi rekomendasi Bawaslu.
Menurutnya, Pemkab Karawang seharusnya lebih cepat merespons demi menjaga netralitas dan perdamaian selama masa Pilkada.
“Terkesan lambat, dan sudah empat kali audiensi diabaikan. Kami mengambil kebijakan yang diambil Pemkab Karawang, dan seolah-olah ada upaya menghindar,” tegas Tri.
Langkah Tim Hukum ke Ombudsman dan Kemendagri
Advokat Pontas Hutahaean menyatakan bahwa Tim Hukum Acep-Gina akan mengirimkan surat ke Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak terkait lainnya untuk kelancaran operasional PJ Bupati Karawang.
“Jika PJ Bupati tidak menunjukkan ketegasan sesuai demokrasi yang aman dan tertib, kami akan meminta evaluasi dari Kemendagri dan Ombudsman. Harapan kami, PJ Bupati bertindak netral,” ungkap Pontas.
Pontas menambahkan, keberadaan baliho yang menampilkan atribut Calon Petahana selama cuti Pilkada juga mempengaruhi psikologi ASN dan Kepala Desa, yang bisa merasa tertekan dalam menjalankan tugas tanpa memihak.
Tim Hukum Acep-Gina berharap PJ Bupati Karawang mengambil tindakan tegas sesuai rekomendasi Bawaslu.
Jika tidak ada ketegasan, mereka akan melanjutkan langkah-langkah hukum agar netralitas tetap terjaga selama proses Pilkada di Karawang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








