SekitarKita.id –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar siaran pers pada Senin, 25 November 2024, di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Khoirudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa pemetaan terhadap TPS rawan telah dilakukan untuk mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada enam indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat indikator lainnya sering terjadi, dan 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap harus diwaspadai,” ujar Khoirudin.
Pemetaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan delapan variabel dan 28 indikator yang melibatkan 187 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil pemetaan, berikut adalah enam indikator utama TPS rawan:
1. 591 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. 363 TPS memiliki pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
3. 317 TPS terdapat potensi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
4. 303 TPS di mana penyelenggara TPS merupakan pemilih di luar domisili.
5. 235 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
6. 190 TPS berlokasi di wilayah rawan bencana seperti banjir, longsor, atau gempa.
Selain itu, terdapat 12 indikator potensi kerawanan TPS yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi, antara lain riwayat praktik politik uang, kekurangan logistik pemilu, dan TPS yang berlokasi di wilayah kerja pabrik atau pertambangan.
Strategi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Untuk menghadapi potensi kerawanan TPS, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di TPS rawan.
2. Berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan aparat keamanan.
3. Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4. Bekerja sama dengan pemantau pemilu, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat yang mudah diakses secara offline dan online.
Bawaslu juga mengawasi langsung ketersediaan logistik pemilu serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Bawaslu kepada KPU
Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan TPS, Bawaslu Kabupaten Bekasi merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk:
1. Menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mengantisipasi potensi kerawanan.
2. Berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan dan netralitas di TPS.
3. Mengelola distribusi logistik pemilu dengan tepat dan memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap pemilu 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala di TPS rawan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: bahktiar








