Lagi Asik Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Digerebek Polisi di Cililin

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.ID– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Riza ditangkap bersama dua rekannya, Taupan Yowono dan Rian Irawan, saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di wilayah Cililin, Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Jumat (7/3/2025) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pengguna narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap atau bong.

“Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan, mereka sedang mengonsumsi sabu,” kata AKBP Tri Suhartanto.

Berawal dari Penangkapan Bandar dan Kurir

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Polisi lebih dulu menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, yakni Sidik Permana (bandar), Alifia Nurfizal (kurir), Eka Kayla Saputra (kurir).

Baca Juga:  Sambangi UMKM di KBB, Ilham Habibie Komitmen Dukung Produk Lokal

“Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram,” jelas Tri.

Pengembangan dari kasus ini akhirnya mengarah pada Ketua Bawaslu KBB dan dua rekannya, yang tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara 

Saat ini, Riza Nasrul Falah Sopandi beserta kedua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

“Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, para pengedar dan bandarnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas penyelenggara pemilu, mengingat posisi Riza sebagai Ketua Bawaslu KBB yang seharusnya menjadi pengawas dalam pelaksanaan demokrasi yang bersih dan jujur.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan
Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru