SEKITARKITA.id – Penjagaan dan pengamanan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat oleh TNI Angkatan Darat (AD) menuai polemik.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil melontarkan kritik tajam, menyebut langkah itu justru mengintimidasi rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Namun, TNI AD menegaskan keterlibatan prajurit hanyalah bentuk bantuan kepada kepolisian dan pemerintah daerah, sesuai amanat Undang-Undang TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, pelibatan prajurit dalam pengamanan DPR merupakan bagian dari tugas operasi militer selain perang.
“Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam UU TNI, baik yang lama maupun yang direvisi, tetap ada 14 tugas TNI, termasuk operasi militer selain perang,” ujar Wahyu kepada wartawan saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Wahyu, tugas pengamanan meliputi bantuan kepada kepolisian, pemerintah daerah, hingga pengamanan objek vital negara.
“Ada permintaan membantu institusi sipil maupun kepolisian dalam melaksanakan pengamanan suatu kegiatan atau area, tentu kita laksanakan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa TNI tidak mengambil alih kewenangan kepolisian.
“Kita tidak mengambil alih, tetap sesuai bidang masing-masing. Rekan-rekan kepolisian tetap melaksanakan tugasnya, kami hanya membantu sesuai permintaan,” jelasnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan telah menyetujui langkah TNI menjaga Gedung DPR.
“DPR adalah simbol kedaulatan negara, sehingga perlu dijaga. Saya sudah menyetujui, dan Panglima bersama kepala staf menindaklanjuti agar instalasi DPR dijaga TNI,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan penjagaan akan berlangsung sampai situasi lebih kondusif. “Kalau memang diperlukan, kita harus ada di tengah-tengah rakyat,” ujarnya.
Sikap pemerintah dan TNI tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, KPI, Dejure, PBHI, Setara Institute, LBH Apik, hingga Walhi.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menilai pelibatan TNI keliru karena DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, melainkan lembaga perwakilan rakyat.
“Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik dan aksi demonstrasi masyarakat ketika dianggap keliru,” tegasnya.
Menurut Ardi, kehadiran TNI justru menghadirkan kesan intimidatif.
“Menempatkan TNI untuk menjaga DPR memberikan kesan mengancam masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan Menhan agar tidak menyeret TNI ke ranah sipil.
“Konstitusi dan UU TNI jelas menyebut TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah ranah Polri. Pelibatan TNI di DPR merupakan penyimpangan fungsi,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : tniad.mil.id








