SEKITARKITA.id – Maraknya praktik rentenir yang masih menjamur di tengah masyarakat menjadi perhatian serius calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun 2, Kampung Gunung Bentang, RT 01/RW 08, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Menjelang pemilihan anggota BPD Desa Jayamekar, calon anggota BPD nomor urut 4, Asep Sujana A.Md atau yang akrab disapa Duseng, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, salah satunya melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes) Anti Rentenir.
Menurut Duseng, regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal berbunga tinggi yang selama ini membebani kondisi ekonomi warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah saya dipercaya masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD Dusun 2 dengan nomor urut 4 dari empat calon yang memenuhi syarat. Alasan saya maju karena banyak masukan dari warga terkait maraknya praktik rentenir. Aspirasi ini akan saya bawa dan dorong menjadi Perdes agar ada efek jera bagi para rentenir ilegal,” kata Duseng, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai keberadaan rentenir tidak hanya berdampak pada perekonomian keluarga, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Komitmen tersebut, lanjut Duseng, sejalan dengan slogan Tabayun (Taqwa, Bersatu, Sauyunan) serta visi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab.
Adapun misinya meliputi penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal, menjalin sinergi dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, serta mendorong dan mengawasi berbagai program pembangunan desa.
“Kami akan mengutamakan penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat, menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, serta meningkatkan pengawasan terhadap program dan kegiatan pemerintah desa,” jelasnya.
Duseng menegaskan pemerintah desa harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terus bergantung pada pinjaman berbunga tinggi yang memberatkan.
Dengan adanya regulasi di tingkat desa, ia berharap praktik rentenir dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan yang legal dan aman.
Selain mendorong pembentukan Perdes Anti Rentenir, Duseng juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi masyarakat melalui keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurutnya, koperasi desa dapat menjadi alternatif pembiayaan yang aman, legal, dan mudah diakses oleh warga.
“Dengan adanya koperasi desa, masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung pada rentenir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun modal usaha. Koperasi bisa menjadi solusi nyata bagi warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan kebijakan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan BPD bukan untuk menjadi lawan pemerintah desa, melainkan sebagai lembaga yang menjaga keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan agar berjalan transparan dan akuntabel.
“BPD merupakan mitra pemerintah desa, bukan lawan pemerintah desa. Fungsinya sebagai penyeimbang dalam pengelolaan dana desa agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat dan tentunya harus akuntabel,” tegasnya.
Ke depan, Duseng berharap dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik serta memperjuangkan berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga, termasuk upaya pemberantasan praktik rentenir melalui regulasi desa yang tegas dan berpihak kepada masyarakat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








