SEKITARKITA.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap guru hamil berinisial N.W. di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas.
Kepala Kantor Kemenag KBB, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Bandung Barat, Deden Sarif Hidayatullah, menegaskan hingga saat ini status kepegawaian guru yang bersangkutan masih aktif.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan pemecatan guru hamil yang sempat memicu perhatian publik dan menuai keprihatinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil verifikasi mendalam yang dilakukan langsung oleh pihak Kemenag di lokasi kejadian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya Surat Keputusan resmi yang diterbitkan oleh kepala madrasah terkait pemberhentian guru tersebut,” kata Deden, Senin (22/6/2026).
Menurut Deden, tidak adanya dokumen resmi pemberhentian menjadi dasar bahwa guru berinisial N.W. masih sah tercatat sebagai tenaga pendidik di MTs Muslimin Citapen.
“Status kepegawaian guru yang bersangkutan masih aktif bertugas di madrasah tersebut hingga hari ini. Jadi, tuduhan pemecatan yang beredar luas selama ini belum memiliki landasan dokumen resmi yang sah,” ujarnya.
Hasil penelusuran Kemenag juga mengungkap adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.
Deden menjelaskan, guru tersebut diketahui sempat menyampaikan keinginan untuk berhenti mengajar secara lisan kepada rekan sejawat. Namun, pihak sekolah belum pernah menerima surat pengunduran diri maupun pengajuan cuti melahirkan secara resmi.
“Kesenjangan informasi inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman dan berkembang menjadi polemik di ruang publik,” jelasnya.
Kemenag Bandung Barat menegaskan bahwa hak cuti melahirkan bagi seluruh guru madrasah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Tindakan memberhentikan guru hanya karena sedang mengandung atau akan melahirkan merupakan hal yang dilarang tegas dan tidak dapat dibenarkan dalam aturan yang berlaku,” tegas Deden.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kemenag akan memfasilitasi pertemuan islah antara pihak kepala madrasah dan guru yang bersangkutan pada pekan depan.
Langkah mediasi ini dilakukan guna menciptakan penyelesaian yang adil, menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan, sekaligus memastikan hak-hak guru tetap terlindungi.
“Kami memprioritaskan keselamatan dan kesehatan ibu serta janin yang dikandungnya, termasuk memastikan proses pembelajaran di madrasah tetap berjalan lancar tanpa mengganggu peserta didik,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik dugaan pemecatan guru yang tengah hamil di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas KBB menuai sorotan banyak pihak.
Setelah isu pemecatan sepihak mencuat ke publik dan memicu perhatian luas, pihak sekolah akhirnya buka suara.
Kepala MTs Muslimin Citapen, Gunawan, membantah keras tudingan bahwa pihaknya memberhentikan guru bernama Nisfa Widya karena kondisi kehamilannya.
Perbedaan versi pun mengemuka. Di satu sisi, pihak sekolah menegaskan Nisfa mengundurkan diri secara sukarela.
Sementara di sisi lain, Nisfa mengaku keputusan tersebut lahir dari kekecewaan mendalam akibat buruknya komunikasi dan perlakuan yang dinilainya tidak adil selama bekerja.
Situasi semakin memanas setelah Gunawan merilis video klarifikasi yang disertai bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam video tersebut, Gunawan menyebut pemberitaan mengenai pemecatan guru hamil tidak sesuai fakta. Langkah mediasi pun bakal segera ditempuh.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








