Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat membacakan hasil audensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan (foto: istimewa)

i

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat membacakan hasil audensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan (foto: istimewa)

JAKARTA | SEKITARKITA.id – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dokumen komitmen itu kemudian dibacakan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di hadapan massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu poin dokumen tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak tercapai hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” tegas Botok saat membacakan dokumen tersebut dilansir dari video viral.

Baca Juga:  PKB KBB Soroti Pentingnya Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Hadapi Pemilu 2029
Sejumlah kelompok masyarakat mulai mempersiapkan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). foto: istimewa
Sejumlah kelompok masyarakat mulai mempersiapkan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). foto: istimewa

Dalam dokumen itu, DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

RUU tersebut juga dinilai berkaitan dengan upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana serta perlindungan terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Komitmen tersebut sekaligus disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR RI kepada masyarakat dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selain Dasco, audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Botok mengatakan pihaknya telah mendengar laporan Komisi III DPR RI mengenai rencana penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Namun, AMPB meminta pimpinan DPR RI tidak sekadar menyampaikan target, tetapi juga bertanggung jawab terhadap komitmen tersebut.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat membacakan hasil audensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan (foto: istimewa)
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat membacakan hasil audensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan (foto: istimewa)

Karena itu, surat komitmen yang memuat batas waktu pengesahan hingga 15 Desember 2026 menjadi pegangan bagi massa AMPB.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya siap menjalankan konsekuensi yang telah dituangkan dalam dokumen komitmen apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu.

Baca Juga:  Priscilla Presley mengenang putri Lisa Marie tentang Kehilangan Existence Anniv.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco saat audiensi dengan AMPB, dilansir Antara.

Dasco juga menyatakan akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan atas komitmen DPR kepada publik.

Selain itu, DPR membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.

Dengan adanya komitmen tersebut, perhatian kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2026.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Berbagai sumber: Antara

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 
Derita Atlet Disabilitas KBB Jelang Peparda VII Jabar: Tak Ada Anggaran Latihan, Malah Diusir
Wali Kota Farhan Siagakan Bandung Dua Hari, 11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo
Aksi Demo Bandung Berujung Ricuh, Truk Polisi Jadi Sasaran Lemparan Massa
Greenpeace Kibarkan Baliho di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim hingga Kinerja Pemerintah
Persib Vs Persik Berakhir 1-0, Sundulan Julio Cesar Antar Maung Bandung Amankan Tiga Poin
Kerusuhan Suporter Persita vs Persija Pecah di BIS, Laga Sempat Terhenti 30 Menit
Asep Dedih Lantik KKI Bandung Barat, Ketua Terpilih Edy Syafrudin Bidik Atlet Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Derita Atlet Disabilitas KBB Jelang Peparda VII Jabar: Tak Ada Anggaran Latihan, Malah Diusir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Farhan Siagakan Bandung Dua Hari, 11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Aksi Demo Bandung Berujung Ricuh, Truk Polisi Jadi Sasaran Lemparan Massa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Greenpeace Kibarkan Baliho di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim hingga Kinerja Pemerintah

Berita Terbaru