JAKARTA | SEKITARKITA.id – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dokumen komitmen itu kemudian dibacakan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di hadapan massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salah satu poin dokumen tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak tercapai hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” tegas Botok saat membacakan dokumen tersebut dilansir dari video viral.
Dalam dokumen itu, DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
RUU tersebut juga dinilai berkaitan dengan upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana serta perlindungan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Komitmen tersebut sekaligus disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR RI kepada masyarakat dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Selain Dasco, audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Botok mengatakan pihaknya telah mendengar laporan Komisi III DPR RI mengenai rencana penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Namun, AMPB meminta pimpinan DPR RI tidak sekadar menyampaikan target, tetapi juga bertanggung jawab terhadap komitmen tersebut.
Karena itu, surat komitmen yang memuat batas waktu pengesahan hingga 15 Desember 2026 menjadi pegangan bagi massa AMPB.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya siap menjalankan konsekuensi yang telah dituangkan dalam dokumen komitmen apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco saat audiensi dengan AMPB, dilansir Antara.
Dasco juga menyatakan akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan atas komitmen DPR kepada publik.
Selain itu, DPR membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.
Dengan adanya komitmen tersebut, perhatian kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2026.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Berbagai sumber: Antara







