SekitarKita.ID– Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyoroti kejadian pembuangan limbah medis berbahaya di bawah Jembatan Pebayuran-Rengasdengklok, yang menghubungkan Kabupaten Karawang dan Bekasi.
Kasus ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Pada Selasa, 7 Januari 2025 pagi, limbah medis, seperti jarum suntik bekas dan kantong infus, ditemukan berserakan di bawah Jembatan Citarum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Limbah tersebut masuk kategori limbah infeksius dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Ketua DPRD Karawang Mengecam Keras
Endang Sodikin, yang akrab disapa Hes, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk segera mengidentifikasi dan menindak tegas pelaku pembuangan limbah medis ilegal tersebut.
“Kami mendorong DLHK untuk menemukan pelaku. Limbah medis seperti ini seharusnya dikelola di rumah sakit, bukan dibuang sembarangan. Ini sangat keterlaluan,” tegasnya Rabu (8/1/2025).
Hes juga meminta agar Dinas Kesehatan Karawang turut berkolaborasi dengan DLHK untuk mengidentifikasi sumber limbah tersebut, baik dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
“Sebenarnya dengan jenis yang dipergunakan baik limbah infeksius tersebut ini sebenarnya dinas kesehatan harus segera melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan dinas terkait untuk dapat mengidentifikasi jenis dugaan-dugaan pencemaran limbah medis tersebut,” jelasnya.
“Apakah dari pihak oknum Rumah Sakit mana, Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan yang lainnya, nah maka dengan kejadian ini kami mendorong DLHK Karawang untuk dapat menelusuri kejadian ini untuk segera ditindak,” tegasnya.
Setelah penemuan limbah medis ini, berbagai instansi langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). DLHK, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, BPBD, Koramil, dan Kepolisian Sektor Rengasdengklok berupaya menanggulangi dampak limbah tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLHK Karawang, Meli, menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini sesuai hukum.
“Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki pelaku. Jika berhasil ditemukan, pelaku akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Risiko Limbah Medis
Limbah medis seperti jarum suntik bekas dan kantong infus dapat menjadi sumber penyebaran virus dan bakteri berbahaya, baik untuk manusia maupun hewan. Selain mencemari lingkungan, limbah ini juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius.
Meli berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai pentingnya pengelolaan limbah medis yang benar dan aman.
“Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. Kolaborasi semua pihak diperlukan agar hal ini tidak terulang lagi,” tandasnya.
Citra Wilayah Tercoreng
Jembatan Pebayuran-Rengasdengklok, yang berfungsi sebagai infrastruktur vital penghubung Karawang dan Bekasi, kini tercoreng akibat pembuangan limbah ilegal ini.
Kejadian ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini, menindak pelaku, dan memastikan pengelolaan limbah medis yang lebih baik di masa depan.
Pentingnya Edukasi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah medis oleh fasilitas kesehatan dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








