SekitarKita.id – Enam serikat pekerja/buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat pada Senin 14 Oktober 2024.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama dua hari ini yakni 14-15 Oktober diperkirakan melibatkan ratusan hingga ribuan peserta dari berbagai pekerja serikat di Bandung Barat.
Pantauan pewarta dilokasi, peserta aksi melakukan long march dari kawasan industri Batujajar menuju kantor DPRD dan dilanjutkan ke kantor Pemkab Bandung Barat pada Selasa (15/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilengkapi dengan komando mobil, pengerasan suara, dan spanduk menyuarakan tuntutan mereka untuk melakukan aktivisme buruh.
Unjuk rasa dimulai pukul 08.00 WIB, dengan peserta yang melakukan long march, orasi, pukul 13.00 WIB audiensi berlangsung dengan anggota DPRD KBB, Disnakertrans KBB dan kolega serta Kapolsek/Danramil Padalarang.
“Hari ini, kami (6 serikat pekerja) menuntut pemerintah untuk menaikkan upah pekerja, dan hari ini di DPRD KBB bila mana tidak ada kejelasan besok kami akan melakukan aksi di kantor Bupati Bandung Barat,” kata Dede Rahmat, Koordinator Enam Koalisi Serikat Pekerja /Buruh KBB saat ditemui di halaman gedung DPRD KBB, Senin.
Ia mengatakan, serikat pekerja berharap aksi ini akan menarik perhatian pemerintah daerah untuk segera menanggapi tuntutan mereka, khususnya terkait kenaikan UMK yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh di Bandung Barat.
“Aksi ini dilakukan sebagai respons atas ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan upah minimum yang dianggap tidak memadai,” jelasnya.
Dede memaparkan, tuntutan utama, Kenaikan UMK dan Penolakan Omnibus Law Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar 100% untuk tahun 2025.
“Dari hasil survei Dewan Pengupahan mendukung kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan peningkatan biaya hidup di wilayah tersebut. Saat ini, UMK Bandung Barat tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.508.677. Para buruh menilai angka ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” ungkapnya.
Dede Rahmat yang juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB menyebut, buruh juga mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law – UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang menurut mereka telah merugikan hak-hak pekerja.
“Kami menolak kerasnya kerja sama yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Adapun tuntutan lainnya, lanjut Dede, Peraturan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan tidak hanya soal upah dan Omnibus Law, para buruh juga mendesak agar Bupati Bandung Barat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Hal ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak mendapatkan penyesuaian upah yang adil,” sambungnya.
“Penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi salah satu poin krusial dalam aksi ini. Para buruh menuntut agar pihak pemerintah daerah lebih tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja, “tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Adel








