KBB | SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan bahwa penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) tidak dapat dilakukan sembarangan.
Setiap aset daerah yang akan dihapus maupun dialihkan harus melalui proses selektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeje mengatakan, penghapusan aset merupakan bagian penting dalam penataan dan pengelolaan barang milik pemerintah daerah. Karena itu, setiap tahapan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Setiap proses penghapusan maupun pemindahtanganan barang milik daerah harus dilakukan secara selektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jeje.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak hanya sebatas pencatatan administrasi. Pemkab Bandung Barat juga harus memastikan setiap aset memiliki data, status, kondisi, serta penggunaan yang jelas.
Untuk memperkuat hal tersebut, Pemkab Bandung Barat akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi antarperangkat daerah serta mengoptimalkan sistem informasi dalam proses inventarisasi dan penatausahaan BMD.
Setiap perangkat daerah sebagai pengguna barang juga diminta memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap aset yang berada dalam penguasaannya.
Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengetahui secara pasti keberadaan, kondisi, penggunaan, dan status setiap aset yang dimiliki.
Jeje menegaskan, aset daerah yang masih memiliki nilai guna harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemanfaatan barang milik daerah, kata dia, harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi maupun sosial. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan aspek keamanan dan kepastian hukum.
“Pengelolaan barang milik daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Aset harus terlindungi, memiliki kepastian status, dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah,” katanya.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat akan memperkuat tiga aspek pengamanan aset, yakni pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
Penguatan tersebut dinilai penting untuk mencegah aset daerah menjadi tidak jelas statusnya, tidak tercatat dengan baik, atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Jeje menambahkan, penghapusan aset juga harus didukung tata kelola yang baik sejak proses inventarisasi hingga penatausahaan.
Menurutnya, kualitas data menjadi salah satu kunci bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah terhadap setiap barang milik daerah, termasuk aset yang sudah tidak lagi digunakan.
Karena itu, Pemkab Bandung Barat berkomitmen menjadikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam pengelolaan BMD.
Jeje menyebut keberhasilan pengelolaan aset daerah tidak hanya bergantung pada regulasi. Pelaksanaannya juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, sistem pengendalian, konsistensi penerapan aturan, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, lanjut Jeje, akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bandung Barat berjalan tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Termasuk memastikan proses penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan secara terukur serta tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







