Polemik Jelang Pilkada, Bupati Karawang Aep malah Melantik Sekda

- Penulis

Minggu, 8 September 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id – Menjelang penetapan pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh malah melantik Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang.

Pelantikan ini berlangsung pada Jumat, 6 September 2024 di Komplek Pemkab Karawang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, Aep Syaepuloh yang juga sebagai kandidat bakal calon bupati di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pelantikan ini memicu kritik keras dari aktivis hukum Karawang, Ujang Suhana, yang menilai tindakan ini sarat dengan perlindungan kekuasaan atau ‘abuse of power’.

Menurut Ujang, seharusnya bupati yang kembali mencalonkan diri mengikuti aturan hukum yang berlaku, terutama terkait pemilihan kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa keputusan bupati melantik pejabat menjelang Pilkada dapat menimbulkan pelanggaran hukum karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pelantikan ini sangat berpotensi melanggar aturan,” jelas Ujang.

Baca Juga:  Famili Defaldo, ajang silaturahmi dan bukber bagi musisi Bandung Raya

Ia juga merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, serta pejabat aparatur sipil negara dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang merugikan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lebih lanjut, Ujang mengingatkan bahwa Pasal 71 ayat (2) juga melarang kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum menetapkan pasangan calon tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Aturan ini diperkuat dengan surat imbauan dari Bawaslu RI Nomor 438/PM/K1/03/2024, yang menegaskan larangan pemberhentian pejabat selama periode tersebut.

Ujang menyimpulkan bahwa pelantikan Sekda Karawang berpotensi menimbulkan ancaman hukum dan diduga kuat dilakukan untuk kepentingan politik Pilkada Karawang 2024.

Jika terbukti melanggar, bupati yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam hal ini, pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku bisa membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar,” tutup Ujang.

Dengan aroma kekuasaan yang melingkupi pelantikan Sekda Karawang, kasus ini menjadi sorotan, terutama di kalangan masyarakat dan pengamat politik yang menganalisis netralitas proses Pilkada di Karawang.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok
HUT Kabupaten Bandung ke-385 Jadi Momentum Aksi Nyata: Dadang M Naser Ajak Warga Fokus Rawat Lingkungan
Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo
Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB
Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi
Menara Tower PT Protelindo Picu Polemik Warga Padalarang, Pemkab Bandung Barat Dinilai Lambat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:00 WIB

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 April 2026 - 14:29 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385 Jadi Momentum Aksi Nyata: Dadang M Naser Ajak Warga Fokus Rawat Lingkungan

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WIB

Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Berita Terbaru

Kantor Bapenda KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 Apr 2026 - 20:00 WIB