SEKITARKITA.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Sepanjang Juni 2025, sebanyak enam kasus peredaran obat keras daftar G berhasil diungkap dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi, seperti Tarumajaya, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, dan Tambun Selatan, Jumat (13/06/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka berinisial FR, ML, IM, H, MK, dan FS—seluruhnya merupakan warga asal Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 2.890 butir Tramadol, 1.916 butir Hexymer, Ratusan butir obat keras lainnya.
Total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp17 juta dan diperkirakan berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.500 jiwa dari penyalahgunaan obat keras berbahaya tersebut.
Modus Toko Kosmetik dan COD
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kedok toko kosmetik dan menerapkan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
“Ini bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan obat ilegal. Kami imbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan peredaran mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kompol Jerico.
Dijerat UU Kesehatan, Ancam 10 Tahun Penjara
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat tanpa izin resmi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan keras, Polres Metro Bekasi terus mengintensifkan patroli, pengawasan toko-toko kosmetik, dan pemantauan distribusi barang secara daring,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Ari







