Selamatkan Ribuan Jiwa, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi ungkap kasus peredaran obat terlarang jenis G (foto: istimewa)

i

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi ungkap kasus peredaran obat terlarang jenis G (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Sepanjang Juni 2025, sebanyak enam kasus peredaran obat keras daftar G berhasil diungkap dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi, seperti Tarumajaya, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, dan Tambun Selatan, Jumat (13/06/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka berinisial FR, ML, IM, H, MK, dan FS—seluruhnya merupakan warga asal Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 2.890 butir Tramadol, 1.916 butir Hexymer, Ratusan butir obat keras lainnya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi ungkap kasus peredaran obat terlarang jenis G (foto: istimewa)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi ungkap kasus peredaran obat terlarang jenis G (foto: istimewa)

Total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp17 juta dan diperkirakan berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.500 jiwa dari penyalahgunaan obat keras berbahaya tersebut.

Modus Toko Kosmetik dan COD

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kedok toko kosmetik dan menerapkan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

Related Posts

“Ini bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan obat ilegal. Kami imbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan peredaran mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kompol Jerico.

Baca Juga:  Mudik gratis, Pj Bupati Arsan Latif ingatkan sopir tidak perlu ngebut 'Alon-alon'

Dijerat UU Kesehatan, Ancam 10 Tahun Penjara

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat tanpa izin resmi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan keras, Polres Metro Bekasi terus mengintensifkan patroli, pengawasan toko-toko kosmetik, dan pemantauan distribusi barang secara daring,” tandasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Ari

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat
Ribuan Bobotoh Tumplek di GOR Sangkuriang, BOMBER Siapkan Layar Tambahan Final Persib vs Persebaya
Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi
5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang
Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya
Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:13 WIB

BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Ribuan Bobotoh Tumplek di GOR Sangkuriang, BOMBER Siapkan Layar Tambahan Final Persib vs Persebaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang

Berita Terbaru