Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,- Baru-baru ini beredar video diduga seorang pria dan wanita melakukan transaksi jual beli obat-obatan keras jenis G (Tramadol dan Heximer) di Jl. Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dilihat SekitarKita.id, video berdurasi 28 detik direkam oleh warga memperlihatkan, obat jenis Alphazolam warna silver dijual belikan secara bebas disebuah toko berkedok penjual kosmetik (kecantikan) dan viral di group WhatsApp.
“Keras nih obat,” ucap perekam video tersebut sambil menunjukkan pil Alphazolam, Senin (06/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, dalam video juga terlihat seorang pria diduga sebagai pedagang tengah melayani seorang wanita yang membeli obat Heximer warna kuning di toko yang ditutupi teralis besi.
“Beli kuning,” kata wanita dalam video dan langsung bergegas menuju pria lain yang tengah menunggu di pinggir jalan.
Maraknya peredaran toko obat keras golongan G (Tramadol dan Heximer) yang diduga dijual bebas oleh toko berkedok kosmetik di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi kian mengkhawatirkan.
Menanggapi hal tersebut, Yoga alias Agoy warga Tambun mengatakan, pihaknya merasa miris dengan maraknya peredaran obat terlarang diwilayahnya.
Ia menyebut, jika peredaran obat terlarang dibiarkan akan berdampak pada para pemuda diwilayah Cibitung umumnya Kabupaten Bekasi.
“Sangat miris, dikarenakan banyak anak-anak penerus bangsa yang sudah terkontaminasi obat tersebut sehingga berdampak pada kriminalitas yang tinggi bukan hanya di wilayah Cibitung saja diwilayah kami Tambun juga rawan peredaran obat obatan tanpa resep dokter,” kata Agoy saat dikonfirmasi wartawan Senin.
Dikatakannya kembali, selain dari pada itu, juga akan berdampak pada anak-anak dibawah umur yang masih sekolah. Meraka rata-rata sudah mengenal dan mengkonsumsi obat keras tersebut.
“Faktanya banyak anak-anak dilapangan biasanya konsumsi untuk doping mengamen dijalan, atau kegiatan dijalan yg lainnya,” ujarnya.
Hal ini sangat perlu ditindak lanjuti terutama di wilayah Cibitung umumnya Kabupaten Bekasi yang terpantau ada beberapa toko yang menjual obat keras tersebut.
“Saya harap pihak Aparat Penegak Umum (APH) bisa menindak tegas maraknya peredaran obat terlarang diwilayah kami,” tandasnya.
Kendati baru-baru ini jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang di bulan Oktober lalu, masih saja oknum nekad menjual barang barang tersebut.
“Lokasi ini memang kerap terjadi transaksi peredaran obat terlarang karena saya juga punya saudara diwilayah Wanasari, warga menilai pemilik toko kebal hukum, apalagi ini yang dijual obat keras jenis Alphazolam,” sebutnya.
Sebagai informasi, Alprazolam adalah obat golongan benzodiazepin. Obat ini biasanya digunakan sebagai pengobatan untuk mengatasi gejala gangguan kecemasan dan gangguan panik.
Dosis obat ini bisa berbeda-beda tergantung kondisi dan usia. Jadi, obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penting untuk tidak menggunakan obat ini sembarangan, karena ada risiko efek samping yang perlu diwaspadai.
Lalu kemudian jenis Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Sedangkan, Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Zat ini berfungsi meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Hexymer ditujukan bagi pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.
Baik hexymer maupun tramadol memiliki fungsinya masing-masing untuk menangani penyakit. Namun, beberapa orang menyalahgunakan fungsi obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan.
Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***(Acil)