[ad_1]
Hukrim, SekitarKita.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh BNI Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp 65 miliar.
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH, Selasa (3/9/2024) memaparkan, bahwa telah ada dua tersangka yang ditahan adalah Fernando Munte selaku analis kredit, dan Tan Andyono sebagai Direktur PT PJLU. Perkara berawal saat penawaran Fernando ke Tan Andyono dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU untuk penambahan modal kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu jaminan kredit itu yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut juga dengan sarana perlengkapannya.
“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU,” jelas Yos kepada jurnalis.
Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020.
“Dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” paparnya.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
[ad_2]








