2 Orang Tersangka Korupsi di BNI Rp65 Miliar, Langsung Diamankan Kejati Sumut

- Penulis

Senin, 9 September 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Orang Tersangka Korupsi di BNI Rp65 Miliar, Langsung Diamankan Kejati Sumut

[ad_1]

Hukrim, SekitarKita.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh BNI Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp 65 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH, Selasa (3/9/2024) memaparkan, bahwa telah ada dua tersangka yang ditahan adalah Fernando Munte selaku analis kredit, dan Tan Andyono sebagai Direktur PT PJLU. Perkara berawal saat penawaran Fernando ke Tan Andyono dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU untuk penambahan modal kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu jaminan kredit itu yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut juga dengan sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU,” jelas Yos kepada jurnalis.

Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020.

Baca Juga:  Jalan Utama di Kajongan Tegal Rusak Parah Seperti Kubangan, Warga Minta Pemkab Bergerak Cepat

“Dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” paparnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

[ad_2]

Source link



Berita Terkait

Tragis! Bocah SD di KBB Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
PP PERSIS Kutuk Agresi Militer AS–Israel: Tuntut Keadilan atas Kematian Ali Khamenei
Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026, Long Weekend Empat Hari Dimulai Akhir Pekan Ini
Pasca Bencana Longsor Cisarua, Wamensos: Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tinjau Posko Pengungsian, Wamensos Pastikan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua Tepat Sasaran
Raffi Ahmad Tambah Rp2 Miliar untuk Korban Longsor Cisarua, Janjikan Sumur Bor dan Huntara
23 Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, KSAL Ungkap 4 Prajurit Ditemukan Meninggal Dunia
Hari Keempat Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 606 Pengungsi, 33 Jenazah Berhasil Diidentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:13 WIB

Tragis! Bocah SD di KBB Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Senin, 2 Maret 2026 - 20:24 WIB

PP PERSIS Kutuk Agresi Militer AS–Israel: Tuntut Keadilan atas Kematian Ali Khamenei

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:35 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026, Long Weekend Empat Hari Dimulai Akhir Pekan Ini

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:37 WIB

Pasca Bencana Longsor Cisarua, Wamensos: Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:21 WIB

Tinjau Posko Pengungsian, Wamensos Pastikan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua Tepat Sasaran

Berita Terbaru