Kereta Feeder Whoosh hantam mobil di Bandung Barat, 2 korban tewas 4 luka-luka

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat | SekitarKita.id,-Kecelakaan lalulintas melibatkan Kereta feeder Whoosh relasi Padalarang-Bandung menghantam mobil jenis Avanza dengan plat nopol D1859 AJV pada Kamis (14/12/2023) pukul 12.43 siang tadi.

Kecelakaan tersebut di perlintasan tanpa palang pintu kereta api di kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakibatkan dua orang penumpang mobil tersebut tewas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan membernarkan kejadian itu, ia mengatakan, empat korban lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan kerumah sakit terdekat. Pada saat terjadi kecelakaan mobil tersebut sempat terseret KA Feeder kurang lebih 500 meter.

“Ya betul, 2 orang korban meninggal dunia, 4 korban dievakuasi kerumah sakit, jumlah korban didalam mobil ada 6 orang,” kata Kompol Darwan saat dihubungi kantor sekitarkita.id, Kamis.

Ia menyebut, pihaknya dibantu petugas gabungan berhasil melakukan evakuasi seluruh korban. Kendati itu dirinya belum merinci kronologi kejadian tersebut.

Sementara itu, Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 2 Bandung mengatakan, pihaknya prihatin tas peristiwa tersebut. Ia menyebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga:  Potret kemiskinan ekstrim di Karawang, Mak Eroh tak pernah tersentuh bantuan pemerintah

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Ayep seperti keterangan tertulis, Kamis.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca Juga:  Letusan Kawah Suoh Lampung Barat keluarkan suara dentuman keras 3 kali

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Baca Juga:  Heboh! Aksi Heroik Pria Pemberani Terjang Banjir, Selamatkan Pemotor Ditengah Arus Deras di Bogor

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan,” ujarnya.

“Sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Ayep.



Berita Terkait

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok
HUT Kabupaten Bandung ke-385 Jadi Momentum Aksi Nyata: Dadang M Naser Ajak Warga Fokus Rawat Lingkungan
Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo
Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB
Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi
Menara Tower PT Protelindo Picu Polemik Warga Padalarang, Pemkab Bandung Barat Dinilai Lambat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:00 WIB

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 April 2026 - 14:29 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385 Jadi Momentum Aksi Nyata: Dadang M Naser Ajak Warga Fokus Rawat Lingkungan

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WIB

Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Berita Terbaru

Kantor Bapenda KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 Apr 2026 - 20:00 WIB