SekitarKita.id- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan kondisi yang mengkhawatirkan.
Dalam sidak tersebut, Menteri Hanif menemukan dua permasalahan utama: tidak adanya pengolahan air lindi dan beban sampah yang mencapai 1,8 juta ton.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan penutupan TPA Burangkeng jika tidak segera ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM GBR Apresiasi Langkah Menteri Lingkungan Hidup
Ketua DPC LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Iday, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Menteri Hanif yang melakukan sidak ke TPA Burangkeng.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting mengingat kondisi Kabupaten Bekasi saat ini sudah masuk dalam kategori darurat sampah.
“Kami dari LSM GBR Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup RI yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Sidak ini penting karena persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah sangat mendesak dan harus segera diatasi,” ujar Iday, Senin (02/12/2024).
Desak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bertanggung Jawab
Iday menegaskan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab atas kondisi TPA Burangkeng yang memprihatinkan.
Menurutnya, penumpukan sampah yang mencapai 1,8 juta ton menunjukkan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah dalam mengelola limbah.
“Bapak Menteri sudah menyampaikan melalui berbagai media bahwa TPA Burangkeng seharusnya ditutup karena kondisinya yang overkapasitas. Ini menunjukkan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus segera mencari solusi agar masyarakat Bekasi tidak dirugikan,” kata Iday.
Temuan Fatal: Tidak Ada Pengelolaan Air Lindi
Selain overkapasitas, sidak tersebut juga menemukan bahwa TPA Burangkeng tidak memiliki sistem pengolahan air lindi.
Iday menyebut hal ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
“Air lindi adalah limbah cair beracun yang berasal dari tumpukan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, lindi bisa mencemari tanah dan air. Ini adalah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan perdata,” tegasnya.
Ancaman Aksi Besar-Besaran dan Jalur Hukum
LSM GBR juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
Sebelumnya, mereka telah melakukan aksi dengan membawa truk sampah ke depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai bentuk protes.
“Jika tuntutan kami tidak direspons, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami akan menuntut Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup secara pidana dan perdata. Selain itu, kami mendesak Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait,” tandas Iday.
Langkah Selanjutnya
Kondisi darurat sampah di Kabupaten Bekasi membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Jika tidak segera diatasi, dampaknya tidak hanya akan merusak lingkungan tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Sidak dari Menteri Lingkungan Hidup diharapkan menjadi awal dari solusi konkret untuk mengatasi krisis sampah di TPA Burangkeng.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh. Bakhtiar







