Selebgram GA Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran K-Pod Ketamin

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026)/ foto: istimewa

i

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026)/ foto: istimewa

SEKITARKITA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AM (30) yang diduga berperan dalam distribusi catridge pod berisi cairan ketamin atau yang dikenal dengan istilah K-Pod maupun pod geter.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, pada Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AM, seorang karyawan asal Kabupaten Sumedang, serta GA yang dikenal sebagai selebgram dan berdomisili di Kota Bandung.

Penangkapan bermula dari pengamanan terhadap AM pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026)/ foto: istimewa
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026)/ foto: istimewa

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima catridge pod yang berisi sekitar 15 mililiter cairan obat keras tertentu yang diduga mengandung ketamin.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas kemudian mengarah kepada GA.

Baca Juga:  HUT ke-17, Ketua DPRD KBB beberkan makna dibalik tema 'Ngawangun Lembur'
Related Posts

Sehari setelah penangkapan AM, tepatnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan GA di wilayah Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Barang tersebut disebut diperoleh atas perintah GA melalui sistem transaksi cash on delivery (COD) dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.

Polisi mengungkapkan bahwa praktik peredaran ketamin cair tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Selama periode tersebut, transaksi serupa disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Dari setiap transaksi, tersangka diduga memperoleh keuntungan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga:  Sekjen Gerindra bidik nama Bacakada yang di usung maju Pilkada Karawang

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Polres Cimahi menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa pandang bulu.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tandasnya.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta
Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP
Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme
DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat
IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
P4KBB Sentil Pemkab Bandung Barat: Tekanan Fiskal Jangan Jadi Alasan Abaikan Layanan Publik

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:36 WIB

DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan

Berita Terbaru