SEKITARKITA.id – Polemik dugaan pemecatan guru yang tengah hamil di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru.
Setelah isu pemecatan sepihak mencuat ke publik dan memicu perhatian luas, pihak sekolah akhirnya buka suara.
Kepala MTs Muslimin Citapen, Gunawan, membantah keras tudingan bahwa pihaknya memberhentikan guru bernama Nisfa Widya karena kondisi kehamilannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan versi pun mengemuka. Di satu sisi, pihak sekolah menegaskan Nisfa mengundurkan diri secara sukarela.
Sementara di sisi lain, Nisfa mengaku keputusan tersebut lahir dari kekecewaan mendalam akibat buruknya komunikasi dan perlakuan yang dinilainya tidak adil selama bekerja.
Situasi semakin memanas setelah Gunawan merilis video klarifikasi yang disertai bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam video tersebut, Gunawan menyebut pemberitaan mengenai pemecatan guru hamil tidak sesuai fakta.
“Saya, Gunawan sebagai Kepala MTs Muslimin Citapen, menanggapi pemberitaan pers tentang berita pemecatan guru hamil atas nama Ibu Nisfa Widya. Maka, saya sebagai Kepala MTs Muslimin Citapen akan memberikan tanggapan mengenai berita tersebut adalah sangat tidak benar,” ujar Gunawan dalam video klarifikasinya, diterima redaksi Sekitarkita.id, Senin (22/6/2026).
Menurut Gunawan, Nisfa tidak pernah mengajukan permohonan cuti maupun menyampaikan kondisi yang mengharuskannya berhenti sementara dari aktivitas mengajar.
Sebaliknya, ia mengklaim menerima informasi bahwa Nisfa berniat mengundurkan diri melalui salah seorang guru.
Gunawan menyebut pada Selasa, 14 April 2026, Nisfa menyampaikan rencana resign yang efektif berlaku mulai Sabtu, 18 April 2026.
Bahkan, kata dia, Nisfa disebut tidak berencana menemui pimpinan sekolah maupun rekan guru untuk berpamitan secara langsung.
“Guru yang bersangkutan tidak mengajukan cuti kepada saya. Yang benar adalah yang bersangkutan mengabarkan kepada salah satu guru MTs Muslimin Citapen pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 akan resign,” kata Gunawan.
“Komunikasi tersebut sudah saya simpan sebagai bukti. Nah, ini chat-annya,” sambungnya sembari menunjukkan isi percakapan dalam video.
Namun, pernyataan tersebut dibantah sebagian oleh Nisfa. Ia mengakui pernah menyampaikan niat untuk berhenti kepada salah satu rekan guru.
Akan tetapi, menurutnya, keinginan itu muncul sebagai bentuk kekecewaan setelah dua tahun mengajar di MTs Muslimin Citapen.
Nisfa menilai terdapat perlakuan yang tidak setara dalam penerapan aturan di lingkungan sekolah.
“Saya pernah menyampaikan itu ke salah satu guru dikarenakan kekecewaan saya selama ini terkait dua tahun di MTs Muslimin Citapen. Banyak hal yang menurut saya senjang. Kalau ke saya itu misalkan tidak boleh ABC, tapi ke orang lain boleh,” ungkap Nisfa.
Lebih jauh, Nisfa mengaku upayanya untuk berkomunikasi dan meminta mediasi dengan kepala sekolah tidak mendapat respons.
Menurutnya, setiap upaya klarifikasi justru dialihkan kepada wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
“Beliau tidak mau diajak mediasi atau tabayun dengan saya pada saat itu. Malah dilempar-lempar kepada wakasek kurikulum dan sempat bilang tidak mau menanggapi atau tidak mau menguruskan saya,” ujarnya.
Nisfa juga mempertanyakan langkah sekolah yang disebutnya langsung menunjuk guru pengganti tanpa pemberitahuan resmi maupun prosedur yang jelas.
Ia mempertanyakan mengapa tidak ada surat peringatan atau konfirmasi langsung sebelum posisinya digantikan.
“Kalau memang tidak memecat, kenapa ada kata-kata juga, atau saya pun punya bukti bahwa beliau mengeluarkan saya atas dasar tidak ada konfirmasi,” katanya.
“Kalaupun tidak merasa memecat saya, kenapa langsung harus ada guru baru tanpa mengeluarkan SP ataupun tidak ada konfirmasi?” tambahnya.
Kasus ini kini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan swasta, khususnya terkait perlindungan hak guru perempuan yang sedang hamil.
Terlepas dari perbedaan versi yang berkembang, polemik ini menyoroti pentingnya transparansi komunikasi, dokumentasi administrasi, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi yang melibatkan seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari yayasan Yayasan Al-Furqon Citapen yang menaungi MTs Muslimin Citapen maupun instansi terkait mengenai status hubungan kerja Nisfa dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Sebagai informasi, aturan pemecatan guru madrasah di Indonesia secara umum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berikut adalah ringkasan mekanisme dan kategori pemecatannya:
Pemecatan Guru ASN (PNS/PPPK):
Pemecatan (Pemberhentian) merujuk pada regulasi kepegawaian negara dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Guru ASN dapat diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, permohonan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani/rohani.
Pemecatan Guru Honorer/Swasta:
Untuk guru madrasah swasta, pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur berdasarkan kesepakatan Perjanjian Kerja dan ketentuan internal yayasan penyelenggara pendidikan.
Namun, proses rekrutmen dan pengangkatan guru swasta secara administratif tetap harus mematuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








