Kang Ace Sebut Pengalihan Tambahan Kuota Haji Khusus Melanggar Aturan, Begini Katanya

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kang Ace Sebut Pengalihan Tambahan Kuota Haji Khusus Melanggar Aturan, Begini Katanya

[ad_1]

Nasional, SekitarKita.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawasan Haji DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menyampaikan penambahan kuota haji pada nyatanya bertujuan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler. Untuk alasan itu, pengalihan tambahan kuota haji khusus dinilai melanggar aturan.

“Saya percaya tambahan kuota 20.000 ini dimaksudkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sampai 5,2 juta jamaah,” kata Kang Ace sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily di Jakarta. Senin 24 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, upaya Presiden Jokowi untuk meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya percaya, karena itu ingin jemaah biasa yang sudah antri puluhan tahun dapat hadir. terselesaikan.

Presiden Jokowi memikirkan masyarakat yang antri untuk menunaikan ibadah haji, bukan memfasilitasi masyarakat yang memiliki dana untuk menunaikan ibadah haji, kata calon legislatif DPR RI yang terpilih dengan suara terbanyak di daerah pemilihannya. (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) pada pemilu legislatif 2024.

Baca Juga:  Viral, Pria Pamerkan Kemaluan depan Karyawati di Cikarang, Polisi terus Lakukan Pencarian

Menurut Kang Ace, secara resmi tambahan alokasi haji sebesar 20.000 itu diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tanggal 27 November 2023. Yakni dibagi sesuai UU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umrah dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

“Haji khusus dialokasikan 8% sesuai Pasal 8 UU,” lanjutnya.

Keputusan tersebut, kata Kang Ace, berdasarkan hasil Rapat Panitia Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan menyeluruh sepanjang tiga pekan, siang malam, melalui rapat resmi di DPR dan FGD dengan berbagai pihak.

Hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama kemudian menjadi dasar lahirnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024, ujarnya.

Kang Ace menegaskan, tambahan kuota sebesar 20.000 tersebut didapat dari kunjungan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Oktober 2023.

“Dalam pembahasan Rapat Panja & Rapat Kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI saat pembahasan Biaya Haji, sepertinya tidak minim pun pembahasan mengenai permintaan untuk dialokasikan khusus tambahan kuota karena itu kami punya pendapat yang sama sesuai dengan UU Haji,” jelasnya.

Baca Juga:  Maxy Academy di TechInAsia Jakarta: Solusi Praktis untuk Karier Mahasiswa

Tetapi, kata Kang Ace, pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan mengenai penambahan kuota sebanyak 20.000 secara sepihak yang terbagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.

Bahkan, ketika terjadi perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama merevisi Perpres Nomor 6 Tahun 2024 melalui proses pembahasan rapat dengan Komisi VIII DPR RI, kata Kang Ace.

Mengapa harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR RI?, ia menjelaskan, karena komposisi biaya Haji itu menggunakan asumsi jamaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama.

“Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah Haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya Haji yang berasal dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), “ungkapnya.

Jadi, kata dia, Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji.

Baca Juga:  Jaringan Pi: Peluncuran Mainnet Secepatnya

Dengan demikian, kata Kang Ace, kebijakan pengalihan kuota itu bisa angga telah menyalahi, pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.

“Kemudian, kedua, menyalahi Keputusan Presiden No 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah Haji sebagaimana UU No 8 tahun 2019,” imbuhnya.***

[ad_2]

Source link



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Kapal Virgo di Laut Jawa, Faisal Warga KBB Ceritakan Detik-detik Selamat dari Maut
Hujan Perdana Turun di Padalarang KBB, Warga Langsung Tampung Air Pakai Ember
Danny Setiawan Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Kenang Jasa Mantan Gubernur Jabar
Ditengah Anggaran Minim, BPBD KBB Catat 148 Karhutla hingga September 2026
Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu
76 Dapur SPPG di KBB Terancam Suspend, Dinkes Pastikan 174 Sudah Kantongi SLHS
Pipih Supriati Ajak Warga Bandung Barat Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak
Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:09 WIB

Tragedi Kapal Virgo di Laut Jawa, Faisal Warga KBB Ceritakan Detik-detik Selamat dari Maut

Sabtu, 19 September 2026 - 17:22 WIB

Hujan Perdana Turun di Padalarang KBB, Warga Langsung Tampung Air Pakai Ember

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Kenang Jasa Mantan Gubernur Jabar

Jumat, 18 September 2026 - 19:13 WIB

Ditengah Anggaran Minim, BPBD KBB Catat 148 Karhutla hingga September 2026

Minggu, 13 September 2026 - 15:54 WIB

Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu

Berita Terbaru