[ad_1]
Nasional, SekitarKita.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawasan Haji DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menyampaikan penambahan kuota haji pada nyatanya bertujuan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler. Untuk alasan itu, pengalihan tambahan kuota haji khusus dinilai melanggar aturan.
“Saya percaya tambahan kuota 20.000 ini dimaksudkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sampai 5,2 juta jamaah,” kata Kang Ace sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily di Jakarta. Senin 24 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, upaya Presiden Jokowi untuk meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya percaya, karena itu ingin jemaah biasa yang sudah antri puluhan tahun dapat hadir. terselesaikan.
Presiden Jokowi memikirkan masyarakat yang antri untuk menunaikan ibadah haji, bukan memfasilitasi masyarakat yang memiliki dana untuk menunaikan ibadah haji, kata calon legislatif DPR RI yang terpilih dengan suara terbanyak di daerah pemilihannya. (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) pada pemilu legislatif 2024.
Menurut Kang Ace, secara resmi tambahan alokasi haji sebesar 20.000 itu diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tanggal 27 November 2023. Yakni dibagi sesuai UU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umrah dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
“Haji khusus dialokasikan 8% sesuai Pasal 8 UU,” lanjutnya.
Keputusan tersebut, kata Kang Ace, berdasarkan hasil Rapat Panitia Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan menyeluruh sepanjang tiga pekan, siang malam, melalui rapat resmi di DPR dan FGD dengan berbagai pihak.
Hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama kemudian menjadi dasar lahirnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024, ujarnya.
Kang Ace menegaskan, tambahan kuota sebesar 20.000 tersebut didapat dari kunjungan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Oktober 2023.
“Dalam pembahasan Rapat Panja & Rapat Kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI saat pembahasan Biaya Haji, sepertinya tidak minim pun pembahasan mengenai permintaan untuk dialokasikan khusus tambahan kuota karena itu kami punya pendapat yang sama sesuai dengan UU Haji,” jelasnya.
Tetapi, kata Kang Ace, pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan mengenai penambahan kuota sebanyak 20.000 secara sepihak yang terbagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.
Bahkan, ketika terjadi perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama merevisi Perpres Nomor 6 Tahun 2024 melalui proses pembahasan rapat dengan Komisi VIII DPR RI, kata Kang Ace.
Mengapa harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR RI?, ia menjelaskan, karena komposisi biaya Haji itu menggunakan asumsi jamaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama.
“Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah Haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya Haji yang berasal dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), “ungkapnya.
Jadi, kata dia, Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji.
Dengan demikian, kata Kang Ace, kebijakan pengalihan kuota itu bisa angga telah menyalahi, pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.
“Kemudian, kedua, menyalahi Keputusan Presiden No 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah Haji sebagaimana UU No 8 tahun 2019,” imbuhnya.***
[ad_2]








