Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id-Pupus sudah pelarian dua orang pelaku kejahatan sadis Andra (29) dan Agus (23) usai melarikan diri setelah melakukan tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di bilangan Under Pass Cibitung, Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu.
Kedua pelaku tersebut terekam kamera CCT berhasil menggondol sepeda motor milik warga bernama Indah Agustiany (27). Sadisnya korban sempat terseret sejauh ratusan meter saat mempertahankan motornya dari tangan pelaku.
Dari hasil penyidikan dan sejumlah barang bukti kuat, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil membekuk kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pelaku Andra diamankan polisi usai melarikan diri dikediamannya di wilayah Indramayu Jawa Barat. Sedangkan pelaku lainnya Agus berhasil diamankan di Jatiasih Kota Bekasi.
“Jadi pada tanggal 2 Maret kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Pelaku utama beranama Sandra alias Andra, di wilayah Kabupaten Indramayu, kemudian di amankan lagi pelaku atas nama Agus bin Fauzi yang ditangkap di Jatiasih Bekasi pukul 08.00 WIB pagi, dia merupakan rekan dari Andra,” kata Wakapolres saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (05/03/2024).
Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksi sadisnya itu, kedua pelaku ini berkeliling mencari target. Kemudian, saat melintas di depan Sekolah Mengemudi Persemija salah satu pelaku yang bernama Andra ini melihat ada kunci kontak motor yang menggelantung.
“Jadi sebelum melakukan aksinya mereka berdua muter mencari korban, dimana Agus ini yang mengendarai motor. Dan saat itu pelaku melihat motor di depan kursus mobil persemija, namun kunci kontaknya masih ada di motor jadi dia langsung mengambil itu,” jelas Wakapolres.
Mengetahui hal itu, lanjut Wakapolres, korban yang bernama Indah langsung mengejar dan bermaksud menangkap pelaku namun ia justru terseret hingga ratusan meter.
“Pelaku Andra ini merupakan orang yang mengambil motor dari korban, dimana dalam kejadiannya sempat viral dan menjadi pemberitaan di media masa, korban sempat terseret 150 meter,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Hari Muhabar
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan khusus







