Terungkap, Ternyata Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said adalah Palsu

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Jakarta, SekitarKita.id – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said, ternyata bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk.

Di dalam surat keterangan tersebut juga tidak mencantumkan nomor surat ataupun nama jabatan si pejabat yang dimaksudkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Antam saat sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024.

Dimulai, saat jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Stated ke PT Antam. Surat itu ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam saat itu, Endang Kumoro pada 2018 silam.

Dalam surat itu tertulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum dalam surat itu sejumlah Rp 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Stated menggugat Antam secara perdata.

Baca Juga:  POLUTREE: Inisiatif Hijau LindungiHutan untuk Kurangi Polusi Udara

Syarif mengaku, dia tak melihat adanya nomor surat dalam surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.Ok/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 control coverage PT Antam, surat harus segera tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

“Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Andaikan cara penomoran surat. Ini satu,” ungkap Syarif.

Lalu, dilihat dari usual operational process (SOP) penomoran arsip atau surat keluar, ada pilihan langkah terkait penomorannya.

Dia mengungkapkan, setelah pejabat berwenang memberikan jalur tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

“Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan,” beber Syarif.

Berikutnya, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus sesegera juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

Baca Juga:  Janji Komisi IV DPRD KBB Perjuangkan Hak Buruh, Tindak Perusahaan yang Melanggar Ketenagakerjaan

Karenanya, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam).

Analisa Syarif lainnya dengan mencoba memeriksa dari sisi kewenangan. Landasan analisanya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam. Menurutnya, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas.

Syarif mengungkapkan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri hingga dengan transaksi sejumlah Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Dan untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

[ad_2]

Source link



Berita Terkait

Kado HUT ke-19, Atlet NPCI Bandung Barat Jaenal Aripin Raih Juara 2 Dunia di Tunisia
Ketua Viking Tobias Ungkap Alasan Dukung Portugal: Ronaldo Layak Raih Trofi Piala Dunia
Peran Polri Dorong Produktivitas Petani KBB, Jadi Penggerak Ketahanan Pangan Nasional
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG
Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren
Pangdam III/Siliwangi Optimis KDKMP Perkuat Ekonomi Desa dan Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Tragis! Bocah SD di KBB Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:09 WIB

Kado HUT ke-19, Atlet NPCI Bandung Barat Jaenal Aripin Raih Juara 2 Dunia di Tunisia

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Ketua Viking Tobias Ungkap Alasan Dukung Portugal: Ronaldo Layak Raih Trofi Piala Dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:54 WIB

Peran Polri Dorong Produktivitas Petani KBB, Jadi Penggerak Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren

Berita Terbaru