Terungkap, Ternyata Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said adalah Palsu

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Jakarta, SekitarKita.id – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said, ternyata bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk.

Di dalam surat keterangan tersebut juga tidak mencantumkan nomor surat ataupun nama jabatan si pejabat yang dimaksudkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Antam saat sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024.

Dimulai, saat jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Stated ke PT Antam. Surat itu ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam saat itu, Endang Kumoro pada 2018 silam.

Dalam surat itu tertulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum dalam surat itu sejumlah Rp 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Stated menggugat Antam secara perdata.

Baca Juga:  UMK Bandung Barat 2026 Direkomendasikan Naik 6,79 Persen, Bupati Jeje Ajukan ke Gubernur Jabar

Syarif mengaku, dia tak melihat adanya nomor surat dalam surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.Ok/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 control coverage PT Antam, surat harus segera tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

“Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Andaikan cara penomoran surat. Ini satu,” ungkap Syarif.

Lalu, dilihat dari usual operational process (SOP) penomoran arsip atau surat keluar, ada pilihan langkah terkait penomorannya.

Dia mengungkapkan, setelah pejabat berwenang memberikan jalur tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

“Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan,” beber Syarif.

Berikutnya, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus sesegera juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

Baca Juga:  SMP N 3 Lembang bantah lakukan praktik pungli di PPDB 2024 'sesuai prosedur'

Karenanya, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam).

Analisa Syarif lainnya dengan mencoba memeriksa dari sisi kewenangan. Landasan analisanya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam. Menurutnya, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas.

Syarif mengungkapkan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri hingga dengan transaksi sejumlah Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Dan untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

[ad_2]

Source link



Berita Terkait

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Tragis! Bocah SD di KBB Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
PP PERSIS Kutuk Agresi Militer AS–Israel: Tuntut Keadilan atas Kematian Ali Khamenei
Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026, Long Weekend Empat Hari Dimulai Akhir Pekan Ini
Pasca Bencana Longsor Cisarua, Wamensos: Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tinjau Posko Pengungsian, Wamensos Pastikan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua Tepat Sasaran
Raffi Ahmad Tambah Rp2 Miliar untuk Korban Longsor Cisarua, Janjikan Sumur Bor dan Huntara
23 Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, KSAL Ungkap 4 Prajurit Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:13 WIB

Tragis! Bocah SD di KBB Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Senin, 2 Maret 2026 - 20:24 WIB

PP PERSIS Kutuk Agresi Militer AS–Israel: Tuntut Keadilan atas Kematian Ali Khamenei

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:35 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026, Long Weekend Empat Hari Dimulai Akhir Pekan Ini

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:37 WIB

Pasca Bencana Longsor Cisarua, Wamensos: Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Berita Terbaru