Bandung Barat | SekitarKita.id,- Nasib tragis dialami Siti Julaeha (34) warga Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Siti ditemukan tewas, pada Rabu (10/4/2024) dini hari.
Belakangan diketahui, jika Siti ditemukan tak bernyawa di dalam kamar Apartemen Tower D The Jarrdin, Cihampelas Dalam, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kepala Desa Suntenjaya, Asep Wahono membenarkan kejadian itu, kepada wartawan ia menjelaskan, Siti merupakan warga Suntenjaya dan keseharian Siti bekerja di Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya korban (Situ Julaeha) itu tercatat sebagai warga kami. Cuma memang sehari-hari tinggalnya di Bandung, tidak di sini (Suntenjaya),” kata Asep saat ditemui di Lembang, Selasa (16/4/2024).
Ia menyebut, keluarga mendapatkan kabar tewasnya Siti pada Kamis (11/4/2024). dari kepolisian. Keluarga Siti lalu menghubunginya minta didampingi mendatangi kantor polisi.
“Saya ikut ke sana waktu hari Kamis itu, soalnya diinformasikan sama polisi itu ada unsur pidana. Makanya jenazah Siti langsung diautopsi. Ya kaget keluarga,” ujar Asep.
Dijelaskan Asep kembali, jenazah Siti akhirnya diserahkan ke pihak keluarga setelah proses autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih. Setelah itu, pihak keluarga membawa pulang jenazah Siti untuk dimakamkan.
“Hari Kamis jenazahnya sudah diterima sama keluarga, terus langsung dimakamkan di TPU Kampung Gandok,” jelas Asep.
“Beberapa hari berselang, keluarga dan pengurus RT, RW, serta Desa Suntenjaya, mendapatkan kabar bahwa pelaku pembunuhan Siti ditangkap,” ucapnya
“Pengurus RW juga ada yang ikut ke Jakarta waktu penangkapan. Kalau saya enggak, kebetulan sedang ada kegiatan. Ya kami mewakili keluarga minta keadilan untuk korban,” sambung Asep menandaskan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono dalam keterangan pers nya, Senin (15/04) mengatakan, Siti ternyata korban pembunuhan.
Ia tewas di tangan Nicko Heru Munandar (35) warga Karawang. Nicko membunuh Siti dengan mencekik lehernya pada Rabu (10/4/2024) dini hari tepat pada malam takbir Idulfitri 1445 Hijriyah.
Tak lama setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi berikut rekaman CCTV di TKP, sehari setelahnya, polisi berhasil meringkus Nicko pelaku pembunuhan di wilayah Melawai, Jakarta Selatan.
Berawal saat hari itu, Siti datang ke apartemen Jl. Cihampelas Dalam, No 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung untuk melakukan kencan berbayar dengan Nicko.
Berdasarkan keterangan pelaku, Nicko gelap mata membunuh Siti karena tidak adanya kesepakatan harga saat melakukan hubungan badan (kencan).
Lantaran tarif harga kencan tak sesuai, pelaku tega melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan.
“Pelaku merasa kesal kepada korban setelah melakukan hubungan badan, karena kesepakatan awal Rp2 juta untuk open BO long time, namun setelah berhubungan badan korban meminta uang sebesar Rp4 juta, dari situlah pelaku emosi dan mencekik korban,” kata Budi, di Polrestabes Bandung, Senin.
“Telah diamankan tersangka dengan inisial NHM (35) berikut barang bukti, atas perbuatannya tersangka di ancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP degan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








