SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) terus mempercepat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebagai langkah awal, DiskopUKM KBB telah menyerahkan akta pendirian koperasi dan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) kepada koperasi-koperasi desa yang tersebar di enam kecamatan, termasuk Padalarang dan Batujajar.
“Kami mulai menyerahkan akta dan SK ini sejak Selasa lalu. Hingga hari ini, sudah enam kecamatan yang menerima, yaitu Lembang, Ngamprah, Parongpong, Cisarua, Padalarang, dan Batujajar,” ujar Rochmat Bahtiar, SAP, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM KBB, saat penyerahan akta di Aula Kecamatan Padalarang, Kamis (17/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan telah diserahkannya akta dan SK Kemenkumham, para ketua koperasi desa Merah Putih kini dapat memproses Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pembukaan rekening koperasi. Langkah ini penting agar koperasi bisa segera memulai kegiatan operasional, bahkan sebelum launching nasional Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Rochmat menambahkan bahwa beberapa koperasi desa di Bandung Barat bahkan sudah memulai aktivitas. Salah satunya adalah Desa Cikole di Kecamatan Lembang yang menjadi desa pertama meluncurkan koperasi Merah Putih di wilayah KBB.
Program Koperasi Merah Putih memiliki enam kategori usaha utama, di antaranya, Gerai sembako, Gerai alat pertanian, Klinik dan apotek, Gudang dan logistik, Simpan pinjam
Namun, DiskopUKM menyarankan agar koperasi desa memulai dari usaha yang paling mudah dijalankan, sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi lokal desa.
“Kami anjurkan koperasi desa aktif berkomunikasi dengan DiskopUKM, BUMDes, maupun vendor dan suplier yang ada di wilayah masing-masing,” jelas Rochmat.
Skema Pembiayaan: Tidak Langsung Dapat Bantuan Modal
Menanggapi besarnya anggaran program ini, Rochmat menegaskan bahwa bantuan modal dari pemerintah pusat bukan berupa hibah dan bukan pinjaman langsung, melainkan melalui skema pembiayaan dari perbankan seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), LPDB (Lembaga Pendanaan Dana Bergulir) dibawah kementrian keuangan (Kemenkeu), dan potensi dukungan CSR.
“Perlu dicatat, koperasi tetap harus melalui proses asesmen bisnis oleh lembaga keuangan. Tidak serta merta langsung dapat modal hanya karena sudah berbadan hukum,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk koperasi Merah Putih. Hal ini akan menjadi acuan desa dalam mengelola dan mengembangkan koperasinya.
Potensi Wilayah Jadi Kunci: Dari Desa Wisata hingga Pertanian
KBB memiliki potensi wilayah yang beragam. Wilayah utara seperti Lembang kaya akan desa wisata dan bisa dimaksimalkan dengan koperasi yang menyediakan produk olahan lokal, suvenir, dan hasil tani. Sementara wilayah selatan dan barat yang memiliki banyak sawah bisa menjadi pemasok kebutuhan pangan, menciptakan sinergi antar desa.
“Koperasi bisa jadi penghubung antara desa wisata dengan petani desa lainnya, menciptakan rantai pasok dan nilai tambah produk lokal,” ujar Rochmat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







