Terekam CCTV, Diduga pemotor jadi korban begal berkedok Debt Collector di Lembang

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku terekam kamera CCTV di sekitar SMK Bina Wisata, Jl. Mutiara 1, Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). foto: istimewa

i

Terduga pelaku terekam kamera CCTV di sekitar SMK Bina Wisata, Jl. Mutiara 1, Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). foto: istimewa

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Aksi perampasan sepeda motor mengaku sebagai debt collector kembali terjadi di depan SMK Bina Wisata, Jl. Mutiara 1, Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru-baru ini.

Dalam aksi kejahatan itu terekam kamera CCTV, diketahui terduga pelaku berjumlah dua orang memepet korban pengendara motor (pemotor) yang tengah melintas dan membawa ke gang sempit.

Korban seorang pria inisal E (18) merupakan warga jalan Cikidang, RT03/RW03, Langensari, Desa Lembang, Kecamatan Lembang. Motor korban berhasil digondol pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erna Melani (40) orang tua korban sekaligus pemilik motor mengatakan, terduga pelaku beraksi dengan berpura-pura mengaku sebagai debt collector.

Ia menjelaskan, diduga caranya terduga pelaku memilih secara acak kendaraan yang dipilih, kemudian mencari tahu nama pemilik kendaraan dengan bantuan sebuah aplikasi.

Kendaraan sepeda motor korban Erna Melani no Polisi D5206UEN dibegal terduga pelaku mengaku debt collektor (foto: Erna)
Kendaraan sepeda motor korban Erna Melani no Polisi D5206UEN dibegal terduga pelaku mengaku debt collektor (foto: Erna)

“Saat kejadian Senin (12/02/2024) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, kebetulan motor di pake sama anak (E), itu memang motor cicilan tidak ada masalah dengan pembayaran, saat dijalan anak saya di pepet dua orang dan diberhentikan masuk ke gang sekolah SMK Bina Wisata ngaku dari leasing, anehnya dia tau nama pemilik motor yaitu saya,” kata Erna saat dihubungi SekitarKita.id melalui sambungan seluler, Selasa 20 Februari 2024.

Erna menyebut, dengan berbekal surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTKBJ) diduga palsu itu korban didesak untuk menyerahkan unit sepeda motornya.

Related Posts

“Terduga pelaku itu menunjukan surat leasing (penarikan), lalu anak saya dipaksa untuk menyerahkan motornya, padahal udah bilang tunggu mamah dateng (pemilik motor) pelaku malah ngancem anak saya, anak saya cuman di kasih ongkos 20 ribu buat naik angkot pulang,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi prediksi demo APDESI bakal ricuh, Irjen Pol Karyoto: 30 ban bekas sudah disiapkan

Kedua pelaku, lanjut Erna, berboncengan menggunakan satu motor, dengan ciri-ciri postur tubuh berbadan besar tinggi satu diantaranya menggunakan jaket ojek online (ojol).

“Di surat leasing itu atas nama Deni Okta dan ada nomor handphone pas di telpon enggak aktif sampai sekarang,” keluhnya.

surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTKBJ) diduga palsu
surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTKBJ) diduga palsu

Mendengar kabar itu dari sang anak, Erna kemudian mendatangi kantor Federal International Finace (FIF) di jalan Grand Hotel Lembang untuk memastikan kendaraan tersebut.

“Pas datang ke FIF kata petugas itu surat palsu, karena pihak FIF tidak pernah mengeluarkan surat apa lagi sudah ada UUD tidak boleh mengambil di jalan, ya mungkin di FIF ada kode etiknya juga ya, kata orang kantor inimah anak teteh murni di begal,” kata Erna menirukan ungkapan petugas.

Setelah itu, lanjut dia membuat laporan di kantor Polsek Lembang, ternyata Erna merupakan korban ke empat di hari yang sama pada kasus begal bermodus penarikan motor di jalan.

“Setelah mendengar surat palsu, saya ke kantor Polsek Lembang pada pukul 15.00 WIB sore dan katanya saya korban ke empat dengan modus leasing masih di sekitaran Lembang, jadi yang diambilnya itu motor cicilan yang sebentar lagi selesai (lunas), anehnya pelaku tau nama pemilik motor jadi anak saya percaya. Ini mah kayaknya oknum debt collektor,” tegasnya.

Baca Juga:  Perdana di KBB, RS Cahya Kawaluyan Raih World Stroke Organization Angels Awards 2024

Ia menduga ini merupakan sindikat, pihaknya dibantu kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menangkap terduga pelaku, modus tersebut, kata Erna, sangat meresahkan warga di wilayah Lembang.

“Saya masih menunggu surat legalisir BPKB dari FIF untuk syarat membuat laporan polisi, saya sudah berkosultasi dengan polisi sedang dilakukan pengejaran, terus saya nanya ke temen-temen juga ini kayaknya sindikat dan disaranin untuk di viralin supaya mempersempit ruang pelaku,” imbuhnya.

Ia berharap, kasus tersebut segera terungkap, pasalnya begal dengan modus debt collektor marak terjadi diwilayah Lembang dan merugikan debitur (konsumen).

“Jelas saya rugi kang, sekitar Rp 15 juta kalau di total apalagi motor saya kurang 6 bulan lagi, semoga pelaku segera tertangkap dan tidak ada korban lagi dikemudian hari, alhamdulilah anak saya tidak sampai dilukai hanya motor dan kucinya diambil pelaku,” harapnya.

Surat keterangan dari kantor cabang PT Federal International Finace (FIF) Lembang KBB, (foto: Erna)
Surat keterangan dari kantor cabang PT Federal International Finace (FIF) Lembang KBB, (foto: Erna)

Sementara itu, kantor cabang PT Federal International Finace (FIF) Jalan Raya Grand Hotel, Lembang Bandung Barat menerangkan surat kepemilikan kendaraan motor No. FIF.31100/SK/02/2024 sebagai berikut.

“Nomor BPKB S020, bisnis unit Honda (warna putih/hitam) merk Beat Sporty CBS no Polisi D5206UEN, no rangka MHIJM811XMK774002, no mesin JM81E1776141, no kontrak 311000836921, STNK atas nama Erna Melani alamat jalan Cikidang, RT03/RW03 Langengsari,” tulis keterangan surat FIF.

Menerangkan bahwa atas nama Erna Melani benar-benar kontrak FIFGROUP belum lunas, dan surat BASTKBJ atau surat tarik yang dibawa konsumen benar palsu dan tidak sesuai dari BSTK asli FIFGROUP,” tutup keterangan itu.

Baca Juga:  Rumah Warga di Padalarang Ambruk Diterjang Hujan dan Angin, Penghuni Mengungsi

Disisi lain, Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perbuatan sejumlah orang yang melakukan perampasan kendaraan bermotor dengan cara paksa di jalan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pasal berlapis.

“Pasal berlapis tersebut yakni perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1). Kemudian pengambilan barang yang bukan haknya dengan cara paksa, dan disertai ancaman kekerasan merupakan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dapat dikenakan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan),” kata Budiyanto, dilansir SekitarKita.id dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023) lalu.

Adapun pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, untuk Pasal 365 berbunyi, “(1) Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang urut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya”.

“Jadi sekelompok orang yang melakukan perampasan kendaraan dapat dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” tandas Budiyanto.

 

 



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta
Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP
Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme
DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat
IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
P4KBB Sentil Pemkab Bandung Barat: Tekanan Fiskal Jangan Jadi Alasan Abaikan Layanan Publik

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:36 WIB

DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan

Berita Terbaru